Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang, maka diatur lebihl anjut dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang, dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang dengan struktur organisasi sebagai berikut :
DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA) KABUPATEN KULON PROGO
Alamat: Jalan Kawijo, Pengasih, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55652, Telp: (0274) 2890731
Email: pertarung@kulonprogokab.go.id