Pemerintah melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Gubenur untuk tidak meberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang – Undang 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).
UU Minerba yang baru telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Ada lima poin yang disampaikan untuk para gubernur di seluruh Indonesia. Kelima poin tersebut ialah:
Pertama, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.
Ketiga, penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:
Keempat, penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, berupa:
Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud poin pertama, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 C UU Nomor 3 tahun 2020.
UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun, dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA) KABUPATEN KULON PROGO
Alamat: Jalan Kawijo, Pengasih, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55652, Telp: (0274) 2890731
Email: pertarung@kulonprogokab.go.id