(Selasa, 14 April 2026) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo menyerahkan Barang Milik Daerah (BMD) untuk proses penghapusan ke Tim Penghapusan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan, Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) adalah langkah untuk merapikan data aset milik pemerintah daerah. Barang yang sudah rusak, tidak terpakai, atau tidak lagi memiliki manfaat akan dikeluarkan dari daftar inventaris agar data tetap akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Proses penghapusan BMD dilakukan melalui tahapan yang tertib, mulai dari inventarisasi dan identifikasi barang, penilaian kondisi, pengusulan penghapusan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga persetujuan pejabat berwenang. Setelah mendapatkan persetujuan, penghapusan dapat ditindaklanjuti melalui pemindahtanganan, pemusnahan, atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan penghapusan harus didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah, guna menjamin transparansi serta menghindari potensi penyimpangan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pengurus barang, pengguna barang, dan pengelola barang menjadi kunci utama dalam memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan.
Adapun usulan penghapusan barang milik daerah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha NIti Mandala Sarta Tata Sasana) semester 1 Tahun 2026 berupa Laptop, Printer, AC, PC Unit, dan kursi. yang keseluruhan nilai perolehan yang dihapus sebesar Rp73.995.068,00 dengan tanpa nilai buku.