Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Sejarah Dispertaru

Admin Web OPD
Halaman Statis
26 Juni 2025 02:02:27

Image Berita


Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi perangkat daerah yang dibentuk dari hasil penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 14 tahun 2016. Agar selaras dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 14 tahun 2016 digantikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 3 tahun 2019 dan digantikan lagi oleh Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Pada awal tahun 2020, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan dengan ditambahkannya penugasan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan penambahan nomenklatur Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan penggabungan urusan tata ruang yang sebelumnya di ampu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo dan urusan pertanahan dari kantor Tata Pemerintahan dan kantor Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. 

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) pernah mengalami pemindahan lokasi dari Jl. Bhayangkara pengasih ke Jl. Kawijo karena adanya pembaruan kantor.

Source: Admin DPTR

WhatsApp Chat