Wates (5/1), Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian (Satgas Wasdal) Tata Ruang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan giat atau operasi di awal tahun 2020 ini, Tim operasi kali ini beranggotakan satgas wasdal Tata Ruang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta PPNS Tata Ruang dengan sejumlah 8 personil. Target operasi satgas wasdal Tata Ruang kali ini adalah pemasangan papan peringatan bagi pemilik tanah yang sedang melakukan kegiatan alih fungsi lahan tanpa memiliki ijin rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Kulon Progo.
Target operasi kali ini adalah kegiatan alih fungsi lahan/tanah yang berada pada daerah koridor jalan Nasional dimulai dari Desa Triharjo sampai Desa Temon Kulon. Dalam operasi ini satgas wasdal Tata ruang telah memasang papan peringatan di sejumlah 23 titik (lahan) lokasi pelanggaran. Papan peringantan ini bertujuan untuk memperingatkan sekaligus larangan kepada pemilik tanah yang telah melakukan aktifitas perubahan pemanfaatan tanah tanpa memiliki ijin rekomendasi kesesuaian tata ruang dikeluarkan oleh TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Kulon Progo.
Dalam kegiatan operasi Satgas Wasdal Tata Ruang telah dilaksanakan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun. Diharapkan dengan adanya papan peringatan ini dapat mengedukasi setiap pemilik tanah/lahan agar setiap akan memulai kegiatan peralihan pemanfaatan tanah secara fisik harus mendapatkan ijin dulu dari TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) berupa surat ijin rekomendasi tata ruang. Dan untuk pemilik lahan/tanah yang terkena pemasangan papan peringatan ini diharapkan segera menghentikan aktifitas perubahan pemanfaatan tanahnya dan selanjtnya menghubungi atau meminta informasi terkait aturan/regulasi alih fungsi tanah/lahan ke alamat serta nomor telepon Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretariat TKPRD.