Permohonan Advice Planning yang sebelumnya berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo sekarang telah sekarang telah berpindah kewenangan dibawah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo.
Ada pun Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Advice Planning adalah sebagai berikut :
A. Mengisi blanko Permohonan advice planningyang telah disediakan dan dilampiri dengan :
1. Foto Copy KTP pemohon atau Foto copy KTP kuasa apabila menguasakan (rangkap 1)
2. Surat Kuasa bila menguasakan, bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 1)
3. Foto copy Sertifikat atau Letter C (rangkap 1)
4. Denah Letak lokasi bangunan dan nama ruas jalan
B. Bawa permohnan IMB yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa dan kecamatan