Kamis (17/07) telah dilaksanakan User Acceptance Testing (UAT) RDTR Perkotaan Wates. UAT RDTR Perkotaan Wates melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirasi/Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan uji coba integrasi RDTR dengan OSS dengan menggunakan shapefile (shp) sampel yang meliputi KBLI dengan kategori I, T, B, TB, dan X. UAT yang dilaksanakan secara daring telah dilaksanakan dengan sukses. Berdasarkan keberhasilan UAT maka RDTR Perkotaan Wates telah siap diintegrasikan dengan OSS.
RDTR Perkotaan Wates sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Wates Tahun 2024-2044. RDTR ini mencakup sebagian Kapanewon Wates, sebagian Kapanewon Pengasih, sebagian Kapanewon Sentolo, dan sebagian Kapanewon Panjatan.